Selasa, 08/10/2019 16:38 WIB
YLKI Minta Pemerintah Edarkan Minyak Goreng Kemasan Murah
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada pemerintah agar membuat produk minyak goreng kemasan yang lebih murah dari harga pasaran.
Menanggapi pelarangan beredarnya minyak goreng curah oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), menurut Tulus sebaiknya pemerintah mengeluarkan sebuah produk minyak goreng kemasan, namun harganya di bawah dari harga minyak goreng kemasan yang sudah memiliki merk paten.
"Seperti obat generik kan umumnya punya harga di bawah obat paten, nah kira-kira nanti seperti itu juga minyak goreng versi generik-nya," papar Tulus di Jakarta, Selasa (8/10).
Pasalnya Tulus mengatakan, pengguna minyak goreng curah rata-rata memang para pedagang kaki lima yang ingin menghemat biaya produksi mereka.
"Kalau para pedagang itu harus beli minyak goreng kemasan yang bermerk itu kan pasti nggak mau, jadi solusinya bikin minyak goreng kemasan versi pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Enggar mengatakan, kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments