Selasa, 08/10/2019 13:51 WIB
Tak Dihuni, Rumah Dinas Gubernur Tetap Diurus Pemprov DKI
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan bangunan tua yang dijadikan sebagai Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.
“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi, baik dalam keadaan terhuni maupun tidak,” jelas Heru, di Balai Kota pada Selasa (8/10).
Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi, karena untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua,” jelas Heru.
Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Wali Kota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.
Untuk diketahui, sejak dilantik pada tahun 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan keluarganya tidak menempati di rumah dinas tersebut. Ia memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments