Senin, 07/10/2019 17:30 WIB
Puskapkum Soroti Korupsi di Pemda yang Terus Berulang
JAKARTA, DAKTA.COM - Tertangkap tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menandakan persoalan korupsi di daerah semakin akut dan tidak segera dituntaskan.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Rahmat Saputra mengatakan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan di tata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan.
"Pembinaan kepada pemda semestinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi nyatanya korupsi di daerah terus terjadi. Ini bukti Kemendagri gagal melakukan pembinaan ke pemda-pemda," ujar Rahmat di Jakarta, Senin (7/10).
Mahasiswa program doktor Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengatakan pola korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya mudah diidentifikasi. Artinya, sambung Rahmat, pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki dapat menutup potensi korupsi yang muncul di daerah.
"Tapi sayangnya, sudah ratusan kepala daerah tersangkut korupsi dengan pola yang hampir sama, tetapi tidak ada upaya pencegahan. Ini ada apa?" tanya Rahmat.
Dosen hukum otonomi daerah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga menyoroti kerja KPK dari sisi pencegahan. Menurut dia, semestinya KPK dapat membentuk sistem antikorupsi di level pemerintah daerah.
"Sayangnya KPK lebih menonjol aksi penindakannya, nyatanya pencegahan tidak terjadi di pemda," keluh Rahmat.
Ia menyarankan, agar KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat sistem pencegahan korupsi di level daerah. Ia mencontohkan pengelolaan pemerintah daerah berbasis elektronik dapat menjadi alternatif pencegahan korupsi.
"Namun, jangan hanya simbolik saja. Harus terbentuk sistem antikorupsi yang kokoh dan ajeg," tandas Rahmat yang tengah menyiapkan disertasi tentang "Sistem Otonomi Daerah di Era 4.0" ini. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments