Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti Jadi Tersangka
JAKARTA _DAKTACOM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Menurut pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil ekapose pada rapat pimpinan dan tim KPK lengkap hari ini (28/7/15).
Rapat itu membahas progres kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut (GPN) dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7).
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya," lanjut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia ini.
Wartawan yang meliput di KPK, semua mendapat informas jika Gatot Pujo Nugroho dan istiri keduanya Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka, melalui sms. Namun setelah sms itu dikonfirmasi kepada pimpinan KPK, baru dipastikan jika Gubernur Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter | : | |
Editor | : | |
Sumber | : | Republika online |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments