Rabu, 02/10/2019 17:37 WIB
Terlibat Karhutla, 64 Perusahaan Disegel
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak 64 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah disegel. Dalam pelaksanaannya, 20 puluh perusahaan tersebut merupakan milik asing.
"20 perusahaan tersebut milik Singapura dan Malaysia," ujar Plt Setjen Penegak Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo di BNPB, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurutyna, dari jumlah perusahaan tersebut, perkara untuk lima perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Untuk perkara perdata, Jasmin menegaskan, sudah ada sembilan perusahaan divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15 triliun.
"Dan enam perusahaan lainnya masih dalam proses eksekusi di pengadilan. Dalam penegakan hukum perdata, akan kita tangani," kata dia.
Menurutnya, terkait perizinan ke depannya, harus ada peran serta dari pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkot/pemkab. Oleh karena itu dia mendorong agar ada sanksi administratif yang diberikan oleh gubernur, bupati hingga wali kota kepada perusahaan terlibat karhutla.
"Jadi harus menempatkan pengawas lingkungan hidup juga. Dan jangan ada pelemahan lagi," kata dia.
Jasmin menyampaikan, sebanyak 99 persen kebakaran hutan merupakan ulah dari manusia, meskipun ada multiaktor juga seperti korporasi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments