Kamis, 03/10/2019 23:12 WIB
KPK Tunggu Kepastian Perppu atau UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil posisi terkait perdebatan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Lembaga antirasuah tersebut mengaku hanya ingin kepastian pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pijakan hukum yang pasti dalam misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK tidak dalam posisi menanggapi keluar atau tidaknya Perppu KPK. Kami hanya menunggu finalnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Ia mengatakan, KPK sejak awal sudah menyampaikan tentang 26 pasal kelemahan dalam UU KPK revisi yang sudah disahkan oleh DPR. Karena itu, KPK tidak ingin lagi memperdebatkan kembali opsi atau jalan tengah terkait UU KPK yang disahkan pada 17 September lalu.
Ia menambahkan KPK saat ini hanya fokus pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. “Intinya sekarang ada di Presiden,” kata Febri.
UU KPK hasil revisi akan berlaku satu bulan setelah disahkan meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menekennya. Namun pekan lalu, Jokowi sempat menyatakan mempertimbangkan untuk menganulir keberlakuan UU KPK lewat penerbitan Perppu KPK.
Sampai saat ini, Presiden belum memutuskan apakah Perppu tetap menjadi jalan keluar.
"Presiden yang tahu. Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments