Senin, 30/09/2019 22:58 WIB
Jalur Utama Kota Bogor Segera Bebas Angkot
BOOR, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan langkah serius untuk meniadakan angkot di jalur utama Kota Bogor. Jalur utama ini seperti di Jalur SSA (Sistem Satu Arah) Kebun Raya Bogor, Jalan Padjajaran, Juanda, Kapten Muslihat hingga di Jalan Surya Kencana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, angkot tidak dihilangkan di seluruh Kota Bogor. "Untuk jalur utama kita akan hilangkan angkot. Ingat yang koridor utama ya," kata dia, Senin (30/9).
Rakhmawati menuturkan, Pemkot Bogor akan menunggu hasil kajian dari Colas yang memiliki kontrak selama enam bulan. Pemkot Bogor telah menunjuk Jo Colas Iroda Mitra untuk mengkaji semua transportasi yang berada di Kota Bogor.
“Kami sudah melibatkan Colas untuk mengkaji moda transportasi apa yang cocok di Kota Bogor," katanya.
Ia menambahkan, Dishub Kota Bogor juga akan melakukan kajian penunjang. Dia mengatakan hasil kajian-kajian tersebut akan menjadi penentu langkah Pemkot Bogor selanjutnya.
Sejauh ini, menurutnya, Dishub Kota Bogor belum merencanakan untuk melakukan sosialisasi dengan pemilik angkot maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Kami masih menunggu hasil kajian, tapi kami sudah menganggarkan di 2020. Nanti kalo kita bilang ternyata ini harus begini-begini, tapi ternyata hasil kajiannya oh tidak begitu," katanya.
Kendati tetap menunggu kajian, Dishub Bogor telah menyiapkan sejumlah opsi bagi angkot-angkot yang nantinya dihapuskan. Solusi tersebut, yakni konversi, perubahan rute atau rerouting, dan menjadi angkutan pengumpan atau feeder.
"Jadi ini (rerouting) seharusnya bagus karena yang gak ada angkot kan bisa ada angkot. Rerouting yang 30 trayek itu kan sudah jalan, tapi yang konversi ini yang belum," katanya.
Berdasarkan data Dishub, saat ini jumlah angkot masih berada di angka 3.412 unit. Akan tetapi, jumlah itu dipastikan akan mengalami penurunan.
Sebab, terdapat 600 hingga 800 unit angkot yang berusia 20 tahun pada 2020 sehingga berstatus fakir dan tak lagi layak untuk beroperasi.
Hal sesuai itu dengan surat edaran Dishub nomer 551.221/383-Angkutan tentang batas usia operasional kendaraan angkutan perkotaan dan mekanisme perpanjangan perizinan angkutan (KIR). **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments