Sabtu, 05/10/2019 10:47 WIB
Dishub Kota Bekasi Kembali Berlakukan Jam Operasional Truk
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi kembali memberlakukan ketentuan jam operasional kendaraan truk pengangkut tanah di jalan-jalan umum sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar secara tegas akan memberikan sanksi kepada petugas lalin Dishub yang melakukan pembiaran truk tanah melintas diluar jam operasi.
“Itu sudah tegas Instruksinya, truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang. Kalau petugas Dishub yang melihat truk tanah melintas tidak ditindak, oknum Dishub kita berikan sanksi,” kata Dadang, di Kota Bekasi, Jumat (4/10/2019).
Dia juga menginstruksikan jajarannya memperketat setiap titik yang dilalui truk tanah seperti jalan Ahmad Yani, Ir Juanda, Jendral Sudirman, HM Joyomartono-Bulak Kapal. Dadang tidak ingin kejadian serupa terjadi pada beberapa waktu lalu, truk tanah mengular panjang dari depan Stasiun Bekasi hingga depan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
“Itu kan jalur yang sering dilintasi, hampir rata-rata truk tanah ini tujuannya ke arah utara (Babelan). Apalagi kaya tempo lalu itu, sampai berjejer dari depan Stasiun sampai depan Pemkot Bekasi. Intinya jika melihat truk sampah yang melintas diluar jam operasional, wajib di stop, suruh putar balik,” jelas Dadang.
Untuk menjalankan amanah tersebut, Dinas Perhubungan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Bekasi, bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah yang melintas.
“Kita akan libatkan pihak Kepolisian, karena Dishub hanya bisa memeriksa izin kirnya saja, nanti untuk surat-surat yang lain pihak Kepolisian yang memeriksa,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim mengimbau agar instruksi Wali Kota tersebut dijalankan dengan baik.
Dinas Perhubungan, kata Arief, sebagai leading sektor pelaksana teknis berani bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan para pengemudi truk tanah.
"Kita sangat mengapresiasi hal ini, tentunya dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai kebijakan pembatasan jam operasional bagi truk sampah ini hanya berjalan sementara, selanjutnya dibiarkan kembali," tegas Arief.***
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments