Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/10/2019 10:01 WIB

GBHN Akan Mengubah Sistem Tata Negara Indonesia

Refly Harun
Refly Harun
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan mengembalikan sistem ketatanegaraan dimana MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara. 
 
"Konsekuensi apabila mereka yang baru saja dilantik mengajukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk membentuk sebuah garis besar haluan negara, maka sistem ketatanegaraan yang saat ini terbentuk akan kembali berubah," terang Refly di Jakarta, Jumat (4/10).
 
Refly mengingatkan pada perjalanan sejarah politik Indonesia, ketika lembaga MPR RI mempunyai kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara, maka muncul rezim otoriter dan kejatuhan Presiden oleh MPR RI. 
 
"Rezim otoriter pertama saat Demokrasi Terpimpin 1959-1966, dan kedua Orde Baru 1966-1998. Lalu ada dua Presiden yang dijatuhkan oleh MPR RI, yakni Soekarno pada 1967 dan Gus Dur pada 2001," imbuhnya. 
 
Oleh sebab itu, Refly meminta agar MPR RI tidak terlalu ngotot ingin mengembalikan GBHN sebelum mengkaji lebih dalam terhadap dampak dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
 
"Jika seperti itu, tidak ada lagi fungsi check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Karena MPR RI akan kembali jadi lembaga tertinggi negara," tutupnya. 
 
Seperti diketahui bahwa pimpinan MPR RI yang baru telah resmi dilantik pada Kamis (3/10) malam tadi. 
 
Sebanyak 10 orang pimpinan MPR RI diisi oleh Bambang Soesatyo dari Partai Golkar sebagai Ketua. Kemudian sembilan Wakil Ketua, yakni Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Jazilul Fawaid (PKB), Lestari Moerdijat (Nasdem), Syarief Hasan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD). 
 
Agenda awal para pimpinan MPR RI ke depan adalah melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk membentuk kembali sebuah konsep tentang haluan negara seperti halnya GBHN ketika masa Orde Baru. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 712 Kali
Berita Terkait

0 Comments