Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/10/2019 07:02 WIB

Pelaku Usaha Siap Hadapi Era Baru Jaminan Produk Halal

Ilustrasi label halal
Ilustrasi label halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Jaminan Produk Halal (JPH) adalah jaminan kepastian hukum atas produk-produk halal yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang akan diterapkan mulai 17 Oktober 2019.
 
Amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH adalah bersifat wajib (mandatory) bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik. 
 
Karena berlaku wajib maka kesiapan pelaku usaha menjadi prasyarat penting. Jangan sampai ketentuan halal malah membuat usaha mereka menjadi lebih sulit. 
 
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menyatakan bahwa adanya ketentuan halal ini justru akan membangkitkan ekonomi usaha dalam jangka menengah maupun panjang. 
 
"Trend ekonomi halal sedang naik, bahkan tumbuh pesat seiring dengan menguatnya ekonomi umat Islam" jelasnya dalam keterangannya, Jumat (4/10). 
 
Khusus untuk produk makanan dan minuman, Arifin menegaskan bahwa konsep halal itu bukan sekadar perkara syariah, tetapi juga kebersihan, kehati-hatian, hiegienis dan kesehatan.
 
Makanan halal kelak harus identik dengan kesehatan karena memang faktanya salah satu sumber penyakit terbesar adalah dari apa yang kita makan. 
 
"Maka namanya adalah halalan thayyiban, halal dan baik. Baik itu ya berarti hiegienis, bersih dan sehat. Ini saja sudah satu kelebihan yang akan membuat makanan halal kelak akan lebih diminati masyarakat, Muslim maupun non-Muslim," sambung Arifin. 
 
Menyangkut kesiapan para pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman, Arifin menilai bahwa banyak kesalahpahaman yang muncul karena kurangnya sosialisasi dan rendahnya literasi halal. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 793 Kali
Berita Terkait

0 Comments