Jum'at, 04/10/2019 07:02 WIB
Pelaku Usaha Siap Hadapi Era Baru Jaminan Produk Halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Jaminan Produk Halal (JPH) adalah jaminan kepastian hukum atas produk-produk halal yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang akan diterapkan mulai 17 Oktober 2019.
Amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH adalah bersifat wajib (mandatory) bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik.
Karena berlaku wajib maka kesiapan pelaku usaha menjadi prasyarat penting. Jangan sampai ketentuan halal malah membuat usaha mereka menjadi lebih sulit.
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menyatakan bahwa adanya ketentuan halal ini justru akan membangkitkan ekonomi usaha dalam jangka menengah maupun panjang.
"Trend ekonomi halal sedang naik, bahkan tumbuh pesat seiring dengan menguatnya ekonomi umat Islam" jelasnya dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Khusus untuk produk makanan dan minuman, Arifin menegaskan bahwa konsep halal itu bukan sekadar perkara syariah, tetapi juga kebersihan, kehati-hatian, hiegienis dan kesehatan.
Makanan halal kelak harus identik dengan kesehatan karena memang faktanya salah satu sumber penyakit terbesar adalah dari apa yang kita makan.
"Maka namanya adalah halalan thayyiban, halal dan baik. Baik itu ya berarti hiegienis, bersih dan sehat. Ini saja sudah satu kelebihan yang akan membuat makanan halal kelak akan lebih diminati masyarakat, Muslim maupun non-Muslim," sambung Arifin.
Menyangkut kesiapan para pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman, Arifin menilai bahwa banyak kesalahpahaman yang muncul karena kurangnya sosialisasi dan rendahnya literasi halal. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments