Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/10/2019 08:40 WIB

Polsek Cikarang Tembak Pelaku Pencuri Motor

Polsek Cikarang menunjukan barang bukti dari pelaku pencurian motor
Polsek Cikarang menunjukan barang bukti dari pelaku pencurian motor
CIKARANG, DAKTA.COM - Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.
 
Pelaku yang ditangkap itu diantaranya DCW (19), IEA (27) sementara dua pelaku lainnya, Rival dan Usup masih dalam pengejaran petugas.
 
Kapolsek Cikarang Kabupaten Bekasi, Kompol Sujono mengatakan pelaku mengendarai sepeda motor mencari target kendaraan yang terparkir.
 
Dengan mempersiapkan alat kunci leter T dan kunci lock magnet, setibanya di tempat sasaran, pelaku langsung menjalankan aksinya membuka kunci kontak motor dan berhasil mengambil kendaraan.
 
Penangkapan para pelaku itu saat menjalankan aksinya di wilayah Kampung Cibeber Desa Simpangan Cikarang Utara pada 23 September lalu, pelaku yang ingin mengambil kendaraan di dalam rumah dipergoki oleh korbannya.
 
"Merasa aksi kejahatannya diketahui, para pelaku melarikan diri, namun kendaraannya mogok di tengah jalan dan ditinggal," katanya di Cikarang, Senin (2/10).
 
Berbekal identitas kendaraan milik pelaku, akhirnya dua orang berhasil ditangkap, namun saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya, salah satu pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya petugas diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
 
"Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor ini sudah sebanyak tujuh kali khususnya di wilayah Cikarang," ujar Sujono.
 
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Sementara itu, salah satu pelaku IEA mengatakan motor yang berhasil dicurinya itu dijual seharga Rp2 juta.
 
"Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, dalam menjalankan aksi pencurian motor itu hanya berlangsung satu menit." **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1495 Kali
Berita Terkait

0 Comments