Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/10/2019 17:10 WIB

Lima PPK Cikarang Barat Ditetapkan Bersalah Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cikarang Barat bersalah atas tindak pidana pemilu.
 
Atas laporan Partai Nasdem, saat penyandingan data di Desa Telaga Asih, PPK Cikarang Barat memenuhi unsur pidana pemilihan umum (Pemilu) di pasal 504 dan 505  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait hilangnya C1 hologram, dan berubahnya sertifikat rekapitulasi.
 
Proses pidana pemilu itu kini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, sedangkan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah menyerahkan alat bukti, agar nantinya di proses di persidangan.
 
Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan berdasarkan hasil pembahasan ketiga, cenderung menjelaskan hasil penyidikan kepada kejaksaan, pembahasan itu menyampaikan keterangan 18 saksi.
 
"Dari hasil keterangan saksi disimpulkan alat bukti, dan diimpahkan ke kejaksaan," ujarnya di CIkarang, Selasa (1/10).
 
Kejaksaan memiliki waktu 3 hari untuk meneliti alat bukti tersebut, jika dirasa kurang maka penyidik memiliki waktu untuk melengkapi alat bukti.
 
Jika alat bukti sudah lengkap, maka jaksa melimpahkannya ke pengadilan untuk diproses hingga divonis terhadap lima PPK tersebut.
   
"Proses peradilan yang dilakukan di kejaksaan berlangsung selama 7 hari," imbuh Khoirudin.
 
Menurutnya berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang dilanggar oleh PPK Cikarang Barat, yakni pasal 504 dan 505, dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara, KPU, Bawaslu dan jajarannya yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4826 Kali
Berita Terkait

0 Comments