Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/10/2019 08:36 WIB

Halal Institute Apresiasi MUI dalam Penarikan Gugatan di MK

Ilustrasi label halal
Ilustrasi label halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan perkara uji material UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan Drs Marijan Paputungan, M.Si dari kantor hukum H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm dengan prinsipal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 28 provinsi. 
 
Ikhsan Abdullah juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI sekaligus penasehat hukum LPPOM MUI. Putusan MK ini ditetapkan pada Rabu, 25 September 2019. 
 
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian putusan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019.
 
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi langkah LPPOM MUI menarik gugatan di MK. 
 
“Saya kira dengan penarikan gugatan ini situasinya akan semakin kondusif bagi penyelenggaraan jaminan produk halal. Semua kekuatan diharapkan dapat menyatukan langkah menyambut pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal,” katanya. 
 
Sebagai pihak terkait tidak langsung dalam uji materi UU JPH, Halal Institute meyakini bahwa hadirnya negara dalam penyelenggaraan JPH sudah sangat tepat. 
 
Kendati demikian, negara tidak boleh dibiarkan sendirian menangani jaminan produk halal yang dimensinya sangat luas. Ada bagian-bagian yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat, misalnya pengawasan, sosialisasi, pendirian LPH, promosi Halal Life Style, penggerakan sektor riil, dan lain-lain.
 
“Pemberlakuan UU JPH tinggal menghitung hari lagi. Saatnya bagi semua pihak, terutama pemerintah lebih fokus mempersiapkan diri. Apalagi sampai saat ini masih belum ada Permenag yang mengatur penyelenggaraan JPH,” kata Arifin. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 828 Kali
Berita Terkait

0 Comments