Selasa, 01/10/2019 08:36 WIB
Halal Institute Apresiasi MUI dalam Penarikan Gugatan di MK
JAKARTA, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan perkara uji material UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan Drs Marijan Paputungan, M.Si dari kantor hukum H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm dengan prinsipal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 28 provinsi.
Ikhsan Abdullah juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI sekaligus penasehat hukum LPPOM MUI. Putusan MK ini ditetapkan pada Rabu, 25 September 2019.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian putusan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019.
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi langkah LPPOM MUI menarik gugatan di MK.
“Saya kira dengan penarikan gugatan ini situasinya akan semakin kondusif bagi penyelenggaraan jaminan produk halal. Semua kekuatan diharapkan dapat menyatukan langkah menyambut pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal,” katanya.
Sebagai pihak terkait tidak langsung dalam uji materi UU JPH, Halal Institute meyakini bahwa hadirnya negara dalam penyelenggaraan JPH sudah sangat tepat.
Kendati demikian, negara tidak boleh dibiarkan sendirian menangani jaminan produk halal yang dimensinya sangat luas. Ada bagian-bagian yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat, misalnya pengawasan, sosialisasi, pendirian LPH, promosi Halal Life Style, penggerakan sektor riil, dan lain-lain.
“Pemberlakuan UU JPH tinggal menghitung hari lagi. Saatnya bagi semua pihak, terutama pemerintah lebih fokus mempersiapkan diri. Apalagi sampai saat ini masih belum ada Permenag yang mengatur penyelenggaraan JPH,” kata Arifin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments