Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/09/2019 19:17 WIB

Pemkab Bekasi Alihkan Ratusan Ribu Peserta BPJS ke APBD

Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 102.396 warga Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi mendapat bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
 
Dengan tidak lagi dibayarkan iuran BPJS dari APBN itu, maka warga dialihkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Maniarti mengatakan pihaknya terus melakukan validasi terhadap warga yang sebelumnya mendapat bantuan iuran BPJS dari APBN, jika validasi dan verifikasi dinyatakan sesuai, yakni memiliki Nomor Indetitas Kependukan (NIK) Kabupaten Bekasi maka langsung dimasukan kedalam peserta BPJS yang iurannya dibayarkan APBD.
 
"Kami juga meminta masyarakat yang sebelumnya mendapat bantuan iuran BPJS APBN untuk mengecek kepesertaannya, agar saat mengakses layanan kesehatan tidak tertolak," ucapnya di Cikarang, Senin (30/9).
 
Kedepan diakuinya penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBD akan dibuat sistem sehingga terintegrasi dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil supaya diketahui daftar penerima bantuan iuran BPJS dari SPBD.
 
Sri Enny menambahkan, pengalihan kepesertaan bantuan iuran BPJS dari APBN ke APBD masih memungkinkan, karena saat ini penerima bantuan iuran APBD ada sebanyak 456 ribu dari kuota 579 ribu warga.
 
"Sehingga warga yang sudah tidak lagi mendapat bantuan iuran BPJS dari APBN bisa dimasukan menjadi penerima bantuan peserta BPJS dari APBD," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1313 Kali
Berita Terkait

0 Comments