Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/09/2019 17:24 WIB

Begini Mekanisme Penghitungan Pajak Hotel

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Pengelolaan Dokumen, Waluyo
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Pengelolaan Dokumen, Waluyo
BEKASI, DAKTA.COM - Menurut perpajakan, usaha hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. 
 
Jika menggunakan jasa pengelola operasional hotel, biasanya juga disertai dengan penggunaan merek atau brand dari suatu hotel atau jaringan hotel yang dikenal secara luas, dengan maksud agar pemasarannya menjadi lebih baik. 
 
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Pengelolaan Dokumen, Waluyo menjelaskan dalam kegiatan operasional perusahaan akan banyak sekali jenis jasa yang berkaitan di bidang hotel dan villa, antara lain jasa pemasaran hotel yang dilakukan oleh agen perjalanan wisata.
 
"Selain itu juga berkaitan dengan jasa hiburan, restoran, spa, transportasi, penyewaan tempat atau auditorium hotel, dan jasa lainnya," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (18/9).
 
Untuk usaha perhotelan terdapat tiga jenis pajak yang terkait yaitu:  
a. Objek Pajak Daerah seperti penyewaan kamar/function hall, penjualan makanan dan minuman, jasa laundri jasa fitness centre, jasa massage, serta SPA untuk tamu menginap
b. Objek Pajak PPh, contoh objeknya adalah persewaan ruangan/bangunan hotel (sewa unkuk toko/kios)
c. Objek Pajak PPN, contoh objeknya adalah jasa laundry, jasa fitness centre, jasa massage, dan SPA untuk non tamu menginap.
 
"Untuk PPN tarifnya 10% dari nilai perolehan, sedangkan untuk PPh badan terkena tarif 25% dari Penghasilan Kena Pajak," papar Waluyo.
 
Selain kewajiban PPh atas penghasilan yang diperoleh hotel, juga terdapat kewajiban perpajakan lainnya, yaitu kewajiban sebagai pemotong/ pemungut PPh Pasal 4 ayat (2)/21/22/23/26, kewajiban sebagai PKP (dalam hal hotel melakukan penyerahan selain jasa perhotelan yaitu berupa BKP/JKP dengan omzet > Rp4,8milyar/tahun), dan/atau sebagai Pemungut PPN (Bank berstatus BUMN), serta kewajiban Bea Meterai.
 
Ia menegaskan, pengusaha hotel wajib memotong PPh Pasal 21/26 antara lain atas pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan tenaga ahli.
 
Untuk tata cara penghitungan mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3540 Kali
Berita Terkait

0 Comments