Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 29/09/2019 12:24 WIB

Standar Pelayanan Minimal Angkutan di Kabupaten Bekasi Tak Berjalan

Angkot Kabupaten Bekasi
Angkot Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Koperasi Pengemudi dan Pengusaha Bekasi (Koppasi) menyebut implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan dalam kota tidak berjalan karena kurang adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Padahal Permenhub itu sudah harus berjalan Februari 2018, namun banyak pengusaha angkutan yang tidak bisa menjalankannya.
 
Sekretaris Koppasi, Budiyanto Susilo mengatakan Permenhub itu menyebut setiap angkutan kota, wajib memasang penyejuk udara dan kursi menghadap muka.
 
"Namun sejauh ini belum banyak angkutan yang berpendingin udara, karena kebanyakan angkot sudah berusia tua," ungkapnya di CIkarang, Ahad (29/9).
 
Untuk itu semestinya Pemkab Bekasi memberikan fasilitasi kredit ringan bagi pengusaha angkot agar kendaraannya laik, yang sesuai Permenhub tersebut.
 
Budiyanto menyebut, selain spesifikasi armada yang sesuai dengan Permenhub,  penataan sumber daya manusianya dalam hal ini para sopir angkutan kota juga perlu dibenahi, karena masih adanya supir angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat dalam berkendara.
 
"Oleh karena itu, sebagai organisasi wadah pengusaha dan pengemudi angkutan, kami mendorong supaya ada pembenahan demi terwujudnya angkutan kota yang nyaman," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1111 Kali
Berita Terkait

0 Comments