Ahad, 29/09/2019 12:24 WIB
Standar Pelayanan Minimal Angkutan di Kabupaten Bekasi Tak Berjalan
CIKARANG, DAKTA.COM - Koperasi Pengemudi dan Pengusaha Bekasi (Koppasi) menyebut implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan dalam kota tidak berjalan karena kurang adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal Permenhub itu sudah harus berjalan Februari 2018, namun banyak pengusaha angkutan yang tidak bisa menjalankannya.
Sekretaris Koppasi, Budiyanto Susilo mengatakan Permenhub itu menyebut setiap angkutan kota, wajib memasang penyejuk udara dan kursi menghadap muka.
"Namun sejauh ini belum banyak angkutan yang berpendingin udara, karena kebanyakan angkot sudah berusia tua," ungkapnya di CIkarang, Ahad (29/9).
Untuk itu semestinya Pemkab Bekasi memberikan fasilitasi kredit ringan bagi pengusaha angkot agar kendaraannya laik, yang sesuai Permenhub tersebut.
Budiyanto menyebut, selain spesifikasi armada yang sesuai dengan Permenhub, penataan sumber daya manusianya dalam hal ini para sopir angkutan kota juga perlu dibenahi, karena masih adanya supir angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat dalam berkendara.
"Oleh karena itu, sebagai organisasi wadah pengusaha dan pengemudi angkutan, kami mendorong supaya ada pembenahan demi terwujudnya angkutan kota yang nyaman," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments