Jum'at, 27/09/2019 14:32 WIB
Perppu Tidak Perlu Batalkan Seluruh UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak harus membatalkan seluruh UU KPK yang baru.
"Jika Presiden Keluarkan Perppu, tidak harus menolak seluruh isi dari UU tersebut, tapi beberapa pasal saja yang dianggap melemahkan KPK," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jumat (27/9).
Arsul meyakini apabila hanya mengubah sejumlah pasal-pasal yang dianggap bermasalah, maka UU KPK yang baru akan menjadikan kinerja KPK lebih kuat untuk memberantas korupsi.
"Ya nanti kita tunggu saja bagaimana sikap Presiden. Itu memang hak beliau, tapi memang Perppu itu kan harus dibahas juga dengan DPR," tutupnya.
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9) kemarin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments