Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/09/2019 05:21 WIB

Sutradara "Sexy Killers" Ditangkap Polda Metro Jaya

Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
JAKARTA, DAKTA - Polda Metro Jaya menangkap aktivis Dandhy D Laksono yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (27/9).
 
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy D Laksono yang juga sebagai Sutradara film dokumenter Sexy Killers di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.
 
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
 
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
 
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
 
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menggunakan mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
 
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 1576 Kali
Berita Terkait

0 Comments