Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/09/2019 06:02 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Dorong Pembuatan Akta Pernikahan

Kasi Kematian Disdukcapil Kota Bekasi Proklamasi Situmorang
Kasi Kematian Disdukcapil Kota Bekasi Proklamasi Situmorang
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mendorong pasangan suami istri yang telah menikah untuk segera membuat akta pernikahan.
 
Kasi Kematian Disdukcapil Kota Bekasi, Proklamasi Situmorang mengatakan masih banyak warga yang telah lama menikah tetapi enggan membuat akta pernikahan.
 
"Mereka menganggap bahwa mengurus akta pernikahan dipungut biaya, padahal pengurusan semuanya gratis. Terpenting segala persyaratannya dilengkapi," ungkapnya.
 
Untuk persyaratan pembuatan akta pernikahan, pasangan suami istri wajib melengkapi berkas-berkas, yakni foto kopi KTP keduanya, KK, surat nikah, pasfoto, foto kopi saksi nikah dua orang, dan materai Rp6.000.
 
Proklamasi menekankan pentingnya pembuatan akta pernikahan untuk dicatatkan ke administrasi negara.
 
"Jadi diharapkan setelah 30 hari menikah mereka langsung mengurus akta pernikahan, dan tidak bisa diwakilkan, karena harus mengisi data-data dan tanda tangan di depan petugas," jelasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1848 Kali
Berita Terkait

0 Comments