Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 18:26 WIB

Formappi: Penundaan RKUHP Bukan Jawaban

RUU KUHP
RUU KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan penundaan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) bukan menjadi jawaban dari tuntutan publik. 
 
"Tuntutan dari masyarakat yang disuarakan oleh para mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir ini bukanlah sekedar menunda, namun membuka kembali pembahasan secara substansi," papar Lucius di Kantor Formappi, Matraman, Kamis (26/9).
 
Lucius menambahkan apabila hanya ditunda, RKUHP ini bisa saja diam-diam disahkan saat publik lengah seperti saat pengesahan revisi UU KPK pada beberapa waktu lalu. 
 
"Ketika misalnya euforia publik menerima Presiden dan Wakil Presiden baru, bisa saja RKUHP ini disahkan seperti halnya revisi UU KPK," imbuhnya. 
 
Lucius mengungkapkan bahwa pembahasan UU yang terlalu terburu-buru oleh DPR RI sangat buruk sehingga bahkan membuat para pelajar ikut turun memprotes mereka. 
 
"Jadi apa yang mau dibanggakan oleh Presiden, pemerintah, dan DPR ketika anak-anak STM bahkan menertawakan apa yang mereka banggakan," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 703 Kali
Berita Terkait

0 Comments