Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 14:20 WIB

KPAI Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Pelajar

Pelajar menggelar aksi di gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019). (Istimewa)
Pelajar menggelar aksi di gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019). (Istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Sejumlah pelajar dari berbagai sekolah se-Jabodetabek pada Rabu (26/9) kemarin turut menggeruduk Gedung DPR RI. Mereka terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di sekitar kawasan Senayan, Palmerah, dan Slipi hingga larut malam. 
 
Atas hal tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti beserta sejumlah pejabat Kemendikbud, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Barat langsung bergerak menuju sejumlah rumah sakit tempat dirawatnya para korban seperti RSAL Mintoharjo dan RS Pelni. 
 
Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan fakta bahwa korban yang dilarikan ke RS tidak hanya anak SMK, tetapi juga siswa SMA dan SMP. 
 
"Mereka mengaku ikut demo karena ajakan dari media sosial, seperti iinstagram dan aplikasi WA. Namun ada anak korban yang tidak tahu diajak untuk  demo kawan sekolahnya, tahunya dia  diajak jalan-jalan ke pusat kota, nanti dapat makan dan minum," ungkap Retno dalam keterangannya, Kamis (26/9).
 
Retno mengungkapkan para korban menyatakan megalami luka karena terjatuh saat di siram gas airmata, pingsan karena kelelahan dan belum makan dari siang, ada yang pingsan karena dehidrasi, dan juga ada korban luka karena diduga akibat pukulan aparat. 
 
"Bahkan ada satu anak dengan luka lebam di sekujur tubuh dan mata kanan bengkak karena dipukul aparat ketika terpisah dari rombongan karena ditembak bertubi-tubi dengan gas air mata," imbuh Retno. 
 
Retno mengecam tindakan aparat yang menggunakan kekerasan dalam menangani aksi anak-anak, karena anak-anak ini sebagaian besar hanya ikut ikutan semata. 
 
"Mereka juga diduga kuat menjadi korban eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, di medsos bahkan ada rekening menampung dana, ini yang justru yang harus didalami oleh penegak hukum," tegasnya. 
 
Untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisan menangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Reporter :
Editor :
- Dilihat 670 Kali
Berita Terkait

0 Comments