Rabu, 25/09/2019 09:13 WIB
BPBD: 27 Desa di Temanggung Krisis Air Bersih
TEMANGGUNG, DAKTA.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mencatat sebanyak 87 dusun di 27 desa di Kabupaten Temanggung mengalami krisis air bersih pada puncak musim kemarau tahun 2019 ini,
"Guna membantu masyarakat di daerah kekeringan tersebut mendapatkan air bersih, kami secara berkala menyuplai air bersih," kata Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Gito Walngadi di Temanggung, Rabu (25/9).
Ia menyebutkan sejumlah desa tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kandangan, Kaloran, Kranggan, Kedu, dan Kledung.
Ia menuturkan dari sebanyak empat mobil tangki yang tersedia, setiap hari dapat mendistribusikan air bersih sebanyak 16 tangki atau masing-masing mobil tangki menyuplai empat kali.
Ia menyampaikan dari empat armada yang digunakan untuk mendistribusikan air bersih tersebut, yakni dua armada milik BPBD Temanggung, satu armada milik Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, dan satu armada dari PMI.
Menurut dia estimasi persediaan dana bantuan air bersih cukup hingga bulan Oktober 2019.
"Semula dari APBD murni dianggarkan bantuan penyaluran air bersih untuk 350 tangki, kini dana sudah ditambah melalui APBD perubahan sebanyak 400 tangki," katanya.
Menurutnya, selama ini juga ada bantuan air bersih dari komunitas maupun sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan BPBD.
Ia mengatakan daerah yang mengalami krisis air bersih merupakan daerah yang selama ini menjadi pelanggan setiap musim kemarau.
"Untuk mendapatkan bantuan air bersih tersebut perlu pengajuan dari masyarakat, yang ditujukan pada BPBD. Surat bisa melalui Camat atau langsung ke BPBD, setelah ada survei kemudian disetujui ada bantuan air bersih, langsung disampaikan." **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments