Selasa, 24/09/2019 17:50 WIB
Ajukan Pihak Terkait, Halal Institute Berharap MUI Lebih Arif
JAKARTA, DAKTA.COM - Uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sedang diajukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara tersebut LPPOM MUI menggugat Pasal 5, 6, dan 47 ayat (2) dan (3) UU No.33 Tahun 2014. Pasal 5 dan 6 memuat tentang tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal dan tentang keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan Pasal 47 ayat (2) dan (3) memuat ketentuan tentang produk-produk Halal dari luar negeri.
Sebelumnya, juga ada gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang diajukan oleh Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch yang juga Wakil Ketua MUI dan Penasehat Hukum LPPOM MUI.
Ditemui setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait tidak langsung atas perkara uji materi UU JPH di Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin mengharap MUI bisa lebih arif meninjau sebuah masalah yang beririsan dengan kepentingannya.
“Jangan sampai masyarakat melihat langkah MUI sebagai wujud ketidakikhlasan karena pekerjaannya diambil alih negara. Saya yakin MUI sebagai organisasi ulama dan para sesepuh tidak melihat sertifikat halal sebatas bisnis sertifikat. Tetapi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan Muslim atas produk halal,” tegas Arifin, Selasa (24/9).
Mengenai tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal, Arifin menilai itu sudah tepat. UU JPH telah menggeser fokus halal menjadi kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha terkait. Konsekuensinya, cakupan pengelolaan JPH menjadi jauh lebih luas dan kompleks.
“Hanya negara yang bisa mengelola urusan sebesar itu, bukan ormas,” ujarnya
Jaminan produk halal sendiri adalah jaminan kepastian hukum atas produk-produk halal. Hanya negara yang dapat menjamin kepastian Hukum. Meskipun MUI sudah bekerja cukup baik selama ini, namun urusan halal sudah menjadi domain negara.
Apalagi dalam UU JPH, MUI tetap dilibatkan memberikan fatwa halal yang akan menjadi acuan tunggal BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.
“Konstruksi UU JPH ini kan sudah proporsional. MUI tetap dilibatkan, sesuai kapasitasnya, MUI diberi kewenangan tunggal untuk memberikan fatwa halal. Itu bentuk penghargaan kepada MUI. Sedangkan LPPOM MUI juga tetap bisa menjadi lembaga pemeriksa halal. Malah mungkin akan menjadi LPH yang paling berpengaruh karena pengalaman dan fasilitas laboratorium yang mereka miliki. Jadi darimana argumen MUI tidak dilibatkan atau dianggap melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945?,” jelas Arifin. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments