Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/09/2019 17:28 WIB

Revisi UU KPK: Menghidupkan Mafia Peradilan

Advokat Alumni FH Unsoed mendatangi KPK untuk menyatakan sikap menolak revisi UU KPK
Advokat Alumni FH Unsoed mendatangi KPK untuk menyatakan sikap menolak revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Onsoed), Purwokerto mendatangi KPK untuk menyatakan sikap Menolak Revisi UU KPK, Senin (23/9).
 
Sikap ini didasari oleh materi revisi UU KPK yang mengabaikan sejarah kelahiran KPK dan bahkan perubahan itu menjadikan KPK "lumpuh" karena tidak memiliki kewenangan istimewa, seperti diharapkan semula sejak berdirinya. 
 
"Berbagai keistimewaan diberikan kepada KPK untuk menembus pagar-pagar hukum, birokrasi ataupun administrasi projustitia agar KPK mampu memberantas korupsi yang merupakan kejahatan sistemik, kejahatan yang lahir dari kolaborasi kekuasaan dan pengusaha dalam mencuri uang rakyat," kata anggota Advokat Alumni FH Unsoed, Hermawanto. 
 
Menurutnya, tingkat pendidikan dan intelektualitas yang tinggi, jaringan birokrasi, dan jaringan politik yang kuat yang dimiliki para pelaku korupsi, seringkali menyulitkan proses penegakan hukum, atas alasan itulah KPK diberikan keistimewaan, jika UU KPK disahkan maka KPK bukan lagi lembaga spesial untuk memberantas korupsi.
 
Ia menegaskan, menghapus KPK memang akan menghadapi perlawanan kuat dari masyarakat, maka cara yang ditempuh adalah melumpuhkan KPK dengan revisi UU yang melemahkan KPK, itulah kolaborasi para koruptor dan pendukungnya dengan berbagai argumentasinya melalui revisi UU KPK.
 
"KPK lumpuh, korupsi tumbuh, dan kita kembali ke era orde baru. Uang kesehatan, biaya pendidikan, dana pembangunan dicuri para koruptor, mafia peradilan kembali marak, siapa yang bayar dia menang, dan Indonesia bersih hanyalah mimpi, maka bangunlah sebelum terlambat," pungkasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 661 Kali
Berita Terkait

0 Comments