Senin, 23/09/2019 13:44 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihapus dari Revisi KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyarankan agar pasal tentang penghinaan Presiden dihapus dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya dihapus, karena pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden itu dikhawatirkan masih akan memasung kebebasan pers, dikhawatirkan banyak orang dipidanakan karena mengkritik," papar Suparji di Jakarta, Senin (23/9).
Suparji berpendapat meskipun termasuk dalam delik aduan, namun rentan disalahgunakan oleh pihak yang sedang berkuasa.
"Pertama, itu dikritik banyak orang, warisan dari zaman kolonial, dan juga bertentangan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Materi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di masyarakat. Salah satunya, Pasal 217-220 tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden menuai kontroversial di masyarakat.
Dalam Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara di Pasal 218 ayat (1) menyatakan Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments