Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/09/2019 13:44 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihapus dari Revisi KUHP

RUU KUHP
RUU KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyarankan agar pasal tentang penghinaan Presiden dihapus dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Ya dihapus, karena pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden itu dikhawatirkan masih akan memasung kebebasan pers, dikhawatirkan banyak orang dipidanakan karena mengkritik," papar Suparji di Jakarta, Senin (23/9).
 
Suparji berpendapat meskipun termasuk dalam delik aduan, namun rentan disalahgunakan oleh pihak yang sedang berkuasa. 
 
"Pertama, itu dikritik banyak orang, warisan dari zaman kolonial, dan juga bertentangan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. 
 
Materi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di masyarakat. Salah satunya, Pasal 217-220 tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden menuai kontroversial di masyarakat. 
 
Dalam Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
Sementara di Pasal 218 ayat (1) menyatakan Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1434 Kali
Berita Terkait

0 Comments