Opini /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 22/09/2019 12:21 WIB

Solusi Tuntas Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

DAKTA.COM - Oleh : Sri Puji Hidayati, S.Si, M.Pd

 

Kasus Kekerasan Seksual Anak (KSA) salah satunya adalah pencabulan. Kasus pencabulan dan KSA yang lain merupakan masalah sosial yang tak pernah kunjung usai beredar di berbagai media menjadi pemberitaan. Keduanya menjadi sudah tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap wilayah kasus ini dijumpai, salah satunya di Kota Bekasi. Anak di bawah umur menjadi korban tindak asusila ini. Pelakunya tidak kenal usia dan status pekerjaan.

 

Pada pertengahan bulan September ini, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan di Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku pencabulan ini bernama Romidin (48) yang merupakan seorang penjual susu. Pelaku kedapatan melakukan pencabulan bocah berusia 6 tahun berinisial ATP, di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin 16 September 2019 kemarin. (wartakota.tribunnews.com, 17/9/2019).

 

Selain kasus pencabulan yang dilakukan oleh penjual susu, ditemukan juga pelaku dari kasus ini adalah seorang kakek yang mecabuli anak SD kelas VI. Kasusnya baru terungkap setelah korban F bercerita kepada orang tuanya pertengahan Agustus lalu. F(8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek AR berusia 61 tahun. (radarbekasi.id, 18/9/2019)

 

Maraknya KSA di antaranya pencabulan merupakan mata rantai panjang dengan penyebab yang kompleks. Penyebabnya antara lain, tantangan eksternal, faktor ekonomi dan pengasuhan orang tua yang kurang.

 

Tantangan eksternal yang menjadi penyebab kuat kasus asusila ini adalah pornografi dan teknologi. Maraknya pornografi dalam berbagai bentuk, sehingga membuat mudah terpapar pornografi secara terus menerus, dan hal ini akan mempengaruhi akal dan pikiran. Kemajuan teknologi menambah kemudahan anak mengakses situs-situs pornografi. Minimnya literasi media ramah anak dan ruang publik atau lingkungan yang ramah anak membuat anak tidak memiliki pilihan lain dalam memanfaatkan waktunya.

 

Faktor ekonomi, yaitu adanya kemiskinan menjadi alasan untuk melakukan eksploitasi seksual pada anak. Faktor selanjutnya adalah pengasuhan orang tua yang masih kurang, khususnya edukasi tentang kesehatan reproduksi. KPAI mendorong orang tua memberikan edukasi masalah kesehatan reproduksi. Karena, anak  pada umumnya tidak tahu bahwa yang dialami merupakan pelecehan atau kekerasan seksual.

 

Maraknya KSA ini sesungguhnya menunjukkan gambaran masyarakat yang sakit dan rusak. Kasus KSA juga mencerminkan bahwa regulasi yang ada tidak ditakuti, meski sudah ada berbagai ancaman dan pemberatan hukuman. Di sisi lain hal ini juga menggambarkan lemahnya keimanan kepada Allah SWT dan adanya hari pertanggungjawaban semua amal di dunia.

 

Sejatinya ini merupakan ciri masyarakat sekularisme yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan dan penuh dengan sarat ide kebebasan atau liberalisme. Adanya kebebasan ini, maka nilai-nilai agama tidak lagi diperdulikan, agama tidak lagi digunakan untuk mengatur kehidupan.

 

Sekularisme telah menjadikan aturan agama berada di sudut pojok kehidupan dan bahkan dikesampingkan tidak dipergunakan. Kebebasan dan persamaan tersebut telah menebas akal sehat. Menjadikan manusia berperilaku atau bertindak bebas tanpa batas. Peran Sang Pencipta yang mempunyai hak untuk mengatur kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menangani KSA, diabaikan.

 

Maraknya KSA juga buah dari siatem Kapitalisme. Semakin merebaknya konten pornografi dalam berbagai media menunjukkan adanya kebebasan perilaku, termasuk kebebasan dalam ekonomi. Apa saja yang menguntungkan dapat dikembangkan menjadi usaha, meski membahayakan dan merusak masyarakat.

 

Mudahnya mengakses dan terpapar pornografi berdampak pada meningkatnya dorongan untuk pemenuhan syahwat. Lemahnya keimanan dan virus sekulerisme yang kian merasuk akan membuat jalan pintas pemenuhannya, sehingga terjadilah KSA. Kapitalisme juga menghasilkan kemiskinan akibat lalainya negara dalam mengatur distribusi kekayaan secara merata kepada setiap individu rakyat. Kemiskinan menjadi alasan untuk melakukan kejahatan dengan  motif mendapatkan uang.

 

Dengan demikian, sudah jelas bahwa sekularisme dan Kapitalisme adalah biang keladi maraknya KSA. Selama sekularisme dan Kapitalisme masih menjadi landasan, maka KSA mustahil diberantas sampai tuntas, meskipun puluhan atau ratusan regulasi dibuat dan disahkan. Padahal dampak dari KSA sangat merugikan anak yang merupakan generasi penerus peradaban. Anak telah memikul dampak trauma yang cukup panjang dari KSA. Sehingga perlu upaya serius dan solusi yang menyeluruh dari pemerintah agar kasus ini tidak berulang. Pemerintah perlu mangkaji ulang atas sanksi yang sudah dijatuhkan agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

 

Islam memiliki sistem yang komprehensif. Tidak hanya memberikan pencegahan tetapi juga memberikan solusi tuntas, paling tepat dan paripurna untuk mengatasi berbagai macam problematika kehidupan, termasuk KSA ini. Aturan Islam datang dari Sang Pencipta, tidak ada yang lebih bagus dari aturan yang diberikan Sang Pencipta. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas KSA.

 

Islam melarang benda dan aktivitas yang memberi peluang terjadinya KSA, seperti pornografi, baik dalam membuat, menyebarkan atau  menikmatinya. Islam juga melarang usaha  menggunakan sesuatu yang haram. Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dan mengatur hubungan kekerabatan dalam keluarga.

 

Sistem pendidikan dalam Islam semakin memperkokoh syakhshiyyah Islamiyah (kepribadian Islam) dalam diri setiap individu, termasuk menyiapkan para orang tua yang amanah dalam mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak dalam keluarganya. Islam  mengatur pembagian peran dan tanggung jawab dalam keluarga, sehingga anak-anak tidak akan terabaikan pengasuhannya.

 

Kesejahteraan setiap individu rakyat wajib dipenuhi oleh negara dengan berbagai mekanisme dalam sistem ekonomi Islam. Sanksi tegas yang memberikan efek jera dan mencegah juga ditetapkan oleh Islam, didukung oleh aparat yang amanah. Sanksi tegas bagi pelaku tindakan sodomi (liwath) maka hukumannya seperti yang dijelaskan dalam hadits:

 

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diajak melakukannya." (HR. Khamsah, kecuali an-Nasa’i).

 

Tidak kalah penting, keimanan dan ketakwaan yang kuat, baik pada rakyat maupun petugas negara, menjadi benteng yang kokoh untuk senantiasa taat pada aturan Allah. Hal ini menciptakan suasana masyarakat yang senantiasa saling menjaga dari kemaksiatan dan mendorong pada kebaikan. Bukan masyarakat individualis dan permisif sebagaimana dalam sistem Kapitelisme-sekuler.

 

Dengan demikian tidak ada pilihan lain bagi kita selain menerapkan Islam  secara kaffah dalam institusi negara islam, yaitu Khilafah. Negara akan mengubah kebebasan masyarakat menjadi ketaatan hanya pada Allah SWT. Karena hanya dengan itulah, kekerasan seksual dapat teratasi dengan tuntas, bukan sebatas solusi tambal sulam yang menghasilkan permasalahan baru. Wallahu A’lam Bisshowab. **

 

Editor :
Sumber : Sri Puji Hidayati, S.Si, M.Pd
- Dilihat 7737 Kali
Berita Terkait

0 Comments