Sabtu, 21/09/2019 13:55 WIB
MUI : Pasal Perzinahan Dorong Pernikahan Legal
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menyatakan masuknya pasal perzinahan mendorong masyarakat untuk menikah secara legal.
Ikhsan menampik tudingan jika adanya perluasan pasal perzinahan dapat menimbulkan multitafsir, menurutnya hal ini justru sesuai dengan adat dan kebudayaan masyarakat Indonesia yang religius.
"Karena semua agama tidak ada yang memperbolehkan untuk berzina, negara itu hadir justru untuk menegakkan nilai-nilai yang ada di masyarakat," papar Ikhsan di kawasan Menteng, Sabtu (21/9).
Menanggapi persoalan nikah siri yang dapat terkena pasal perzinahan, Ikhsan mengatakan justru pasal tersebut mendorong agar masyarakat tidak hanya menikah secara keagamaan, melainkan harus diakui juga oleh negara dan tercatat di KUA.
"Justru karena ada ketentuan ini nanti tidak ada yang menikah siri, karena pernikahan itu harus memenuhi pendaftarannya ke KUA. Jadi untuk menjaga nilai-nilai baru di masyarakat, termasuk menikah yang tidak resmi," imbuhnya.
Dengan demikian, Ikhsan mengatakan pasal ini dapat melindungi martabat para wanita dan juga anak-anak karena mempunyai hak yang jelas. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments