Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 21/09/2019 13:55 WIB

MUI : Pasal Perzinahan Dorong Pernikahan Legal

Wakil Ketua Komisi Hukum Perundang Undangan MUI Ikhsan Abdullah
Wakil Ketua Komisi Hukum Perundang Undangan MUI Ikhsan Abdullah
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menyatakan masuknya pasal perzinahan mendorong masyarakat untuk menikah secara legal. 
 
Ikhsan menampik tudingan jika adanya perluasan pasal perzinahan dapat menimbulkan multitafsir, menurutnya hal ini justru sesuai dengan adat dan kebudayaan masyarakat Indonesia yang religius.
 
"Karena semua agama tidak ada yang memperbolehkan untuk berzina, negara itu hadir justru untuk menegakkan nilai-nilai yang ada di masyarakat," papar Ikhsan di kawasan Menteng, Sabtu (21/9).
 
Menanggapi persoalan nikah siri yang dapat terkena pasal perzinahan, Ikhsan mengatakan justru pasal tersebut mendorong agar masyarakat tidak hanya menikah secara keagamaan, melainkan harus diakui juga oleh negara dan tercatat di KUA. 
 
"Justru karena ada ketentuan ini nanti tidak ada yang menikah siri, karena pernikahan itu harus memenuhi pendaftarannya ke KUA. Jadi untuk menjaga nilai-nilai baru di masyarakat, termasuk menikah yang tidak resmi," imbuhnya.
 
Dengan demikian, Ikhsan mengatakan pasal ini dapat melindungi martabat para wanita dan juga anak-anak karena mempunyai hak yang jelas. **
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1465 Kali
Berita Terkait

0 Comments