Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 21/09/2019 07:24 WIB

Secepatnya, KPK Akan Periksa Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, DAKTA.COM - KPK belum menetapkan pemeriksaan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah KONI. Namun Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan akan secepatnya memeriksa mantan Menpora tersebut. 
 
"Jadi mekanisme setelah penetapan tersangka, nanti akan disusun mengenai pemanggilan oleh tim penyidik dan apabila dibutuhkan maka akan dipanggil tersangka lain atau saksi untuk melengkapi keterangannya," papar Febri di Gedung KPK, Jumat (20/9) malam. 
 
Namun Febri mengaku masih belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan karena hal tersebut adalah wewenang dari tim penyidik. 
 
"Itu kewenangan tim penyidik yang akan mengagendakan. Tapi berdasarkan keterangan dari pimpinan akan dilakukan secepatnya," imbuhnya. 
 
Febri juga membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi bermuatan politis akibat pengesahan UU KPK yang baru. 
 
"Tentu tidak ada hubungannya dengan itu, penyelidikan yang kami lakukan sudah terjadi sejak 28 Agustus lalu. Kalau bermuatan politis semestinya sebelum hal ini menjadi ramai," tutupnya. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada awalnya KPK menjerat 5 orang tersangka diantaranya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Johnny Awuy yang telah divonis bersalah dalam pengadilan. **
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1482 Kali
Berita Terkait

0 Comments