Jum'at, 20/09/2019 18:24 WIB
Menkumham Jelaskan Pasal Kontroversial di Revisi KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Menkumham Yassona Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam revisi KUHP.
"Tentang pasal 219, itu bukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tapi perendahan martabatnya secara personal. Jadi kritik terhadap kebijakan publik itu tidak masalah," tegas Yassona di Graha Pengayoman, Kuningan pada Jumat (20/9).
Yassona juga mengatakan bahwa pasal ini merupakan delik aduan sehingga kasus penghinaan terhadap Presiden tidak akan dapat diproses hukum apabila bukan Presiden sendiri yang melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Sedangkan mengenai tindak pidana korupsi, revisi KUHP ini justru kami naikkan batas minimal bagi pejabat negara yakni dari satu tahun menjadi dua tahun," imbuhnya.
Selain masalah pasal terhadap penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, serta hukuman pelaku korupsi, Yassona juga menjelaskan tentang pasal yang dianggap menjegal kebebasan pers seperti penyebaran berita bohong, berita tidak pasti, dan penghinaan terhadap lembaga negara.
"Untuk rekan-rekan pers, itu lex spesialis. Karena kalian ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Itu adalah delik material, jadi harus menimbulkan kerugian," jelasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments