Jum'at, 20/09/2019 14:20 WIB
AJI Kecam Revisi KUHP Jegal Kebebasan Pers
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengecam revisi Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP) yang kembali melindungi Presiden dari kritikan publik.
"Presiden maupun pejabat negara lainnya digaji menggunakan uang pajak dari rakyat sehingga publik berhak untuk mengkritisi apabila terdapat kebijakan yang tidak memihak kepada mereka," tegas Manan, pada Jumat (20/9).
Manan mengatakan, dalam kritik publik tersebut peranan media sangat besar dan tidak boleh dibatasi karena justru menyimpang dari semangat reformasi yang menginginkan kebebasan pers.
"Ini justru menyimpang dari semangat reformasi, karena dulu pers dibungkam dan kita punya Undang-Undang Kebebasan Pers saat ini, jangan dikembalikan lagi ke masa itu," tegasnya.
Setidaknya terdapat 10 pasal dalam Revisi KUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial.
Pasal-pasal itu, yakni Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Kemudian Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments