Kamis, 19/09/2019 05:58 WIB
Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
JAKARTA, DAKTA.COM - KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.
Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi bermula dari pengembangan kasus suap dana hibah KONI.
"Dalam pengembangan perkara kasus suap dana hibah KONI, kami melakukan proses penyelidikan hingga ditemukan adanya dugaan penerimaan lainnya yang cukup signifikan," papar Febri di Gedung KPK, Kuningan pada Rabu (18/9).
Bahkan Febri mengungkapkan, selain penerimaan suap, tim penyelidik juga menemukan adanya permintaan dari sejumlah pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
"Ketika alat bukti yang ditemukan sudah cukup, maka kami menetapkan status Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya beberapa saat yang lalu, Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Johnny E Awuy yang telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments