Rabu, 18/09/2019 16:01 WIB
Ini Kata Wiranto Terkait Pasal Kontroversial Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto turut angkat bicara terkait sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Mengenai masalah pembentukan dewan pengawas karena dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, tidak boleh ada satupun lembaga yang mempunyai kekuasaan tak terbatas," tegas Wiranto dalam konferensi persnya, Rabu (18/9).
Mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin, Wiranto mengatakan hal tersebut justru mencegah penyalahgunaan wewenang karena pembicaraan pribadi termasuk hak asasi manusia yang harus dilindungi.
"Jika berbicara tentang HAM, penyadapan itu sebenarnya melanggar karena masuk ranah pribadi. Namun untuk penegakan hukum, hal ini diperbolehkan atas izin tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin.
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments