Selasa, 17/09/2019 13:22 WIB
Tanpa Interupsi, Revisi UU KPK Diketok Pada Rapat Paripurna
JAKARTA, DAKTA.COM - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang tanpa adanya satupun interupsi, Selasa (17/9).
Dalam laporan pertanggungjawaban, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa dalam rapat tingkat pertama yang mereka lakukan.
"Terdapat 7 Fraksi yang menyetujui seluruh revisi UU KPK yakni F-PDIP, F-PG, F-PKB, F-Nasdem, F-PPP, F-PAN, dan F-Hanura. Dua Fraksi lainnya, yakni Gerindra dan PKS belum menyetujui terkait mekanisme pemilihan Dewan Pengawas internal, sementara Fraksi Demokrat belum bersikap," tegas Supratman.
Pada akhirnya, rapat paripurna yang dipimpin oleh Fahri Hamzah secara aklamasi menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang.
"Apakah pengambilan keputusan atas rancangan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui?" tanya Fahri.
"Setuju..." ujar seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dalam pengesahan revisi UU KPK pada rapat paripurna DPR RI hari ini (17/9) terdapat banyak kejanggalan.
Jika biasanya rapat paripurna diawali dengan pemberian kesempatan bagi para fraksi untuk menyampaikan catatan sebelum pengambilan keputusan, namun kesempatan tersebut justru diberikan ketika revisi UU KPK telah disahkan oleh rapat paripurna.
Selain itu, pembahasan mengenai revisi UU KPK juga terkesan terburu-buru karena tidak melibatkan para pimpinan KPK dalam pembahasan di panja Baleg. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments