Senin, 16/09/2019 17:29 WIB
Pencabutan Label Halal Impor Daging, MUI: Itu Meresahkan Masyarakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tidak lagi mewajibkan pencantuman label dan sertifikat halal pada produk impor daging.
Keluarnya peraturan pengganti Permendag Nomor 59 Tahun 2016 itu merupakan respon dari kekalahan Indonesia menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Karena aturan itu meresahkan masyarakat. Apalagi ada undang-undang tentang kewajiban sertifikat halal pada seluruh produk di Indonesia," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Amirsyah Tambunan kepada Dakta, Senin (16/9).
Lebih lanjut, menurutnya, pencabutan label halal pada produk impor daging akan berdampak terhadap pasar perekonomian nasional. Sebab, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim yang pastinya mengedepankan membeli produk yang bersertifikat halal.
"Soal ini sangat sensitif, bisa menggangu pasar perkonomian nasional," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan itu merevisi Permendag 59 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments