43 Lokasi Terlibat Karhutla Disegel, 4 Jadi Tersangka
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) menyatakan telah menyegel 42 lokasi perusahaan dan satu lokasi milik masyarakat yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya melakukan melakukan pengawasan karhutla di wilayah yang sering terjadi kebakaran yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), hingga Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Agustus 2019 lalu.
"Kemudian kami melakukan penyegelan untuk meminimalisasi karhutla. Ada 42 lokasi perusahaan yang disegel dan satu milik masyarakat, jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik Kementerian LHK," ujarnya saat di konferensi pers update penanganan karhutla, di Graha BNPB, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Dia menambahkan, empat dari 42 perusahaan yang disegel merupakan perusahaan asing yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar). Yakni, PT Hutan Ketapang Industri dari Singapura di Ketapang, PT Sime Indro Agro dari Malaysia di Sanggau.
PT Sukses Karya Sawit dari Malaysia di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia. Hingga hari ini, dia menyebutkan empat perusahaan di Kalbar dan Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai hari ini sudah ada empat korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu PT ABP perkebunan sawit di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan korporasi yang ke empat PT KS di Kalteng,” ujarnya.
Meski masih menyelidiki kasus ini, pihaknya telah meminta kepala daerah seperti bupati atau wali kota melakukan tindakan administratif mencabut izin perusahaan tersebut hingga hukuman pidana selama 12 tahun di penjara atau membayar denda. "Kami masih melakukan penyelidikan," katanya.
Dia mengklaim Kementerian LHK serius dalam melakukan penegakan hukum karhutla dan akan melakukan semua instrumen penegakan hukum.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
0 Comments