PPP Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka oleh KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan mempertanyakan proses penetapan tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Ada contoh beberapa kasus seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengusutan kasusnya tidak juga diproses sehingga status tersangka masih terus melekat kepadanya," papar Ade di kawasan Cikini, pada Sabtu (14/9).
Maka dari itu, Ade mempertanyakan apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK memang murni berdasarkan penegakan hukum atau ada kepentingan politik untuk menghancurkan nama baik seseorang.
"Maka saya juga setuju dengan salah satu pasal dari revisi UU KPK mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena seseorang tidak boleh digantung statusnya," tegasnya.
Salah satu pasal yang berada dalam revisi UU KPK adalah mengenai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hal ini juga menjadi persetujuan oleh calon pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango dalam proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9) lalu.
Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments