Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/09/2019 12:42 WIB

Dalam Satu Hari, Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkotika

Barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba

BEKASI, DAKTA.COM - Kota Bekasi masih rawan dengan peredaran gelap Narkotika. Jajaran Polres Metro Bekasi kota kembali menangkap tersangka pengedar narkoba. Dua pria diamankan polisi atas kepemilikan barang haram yang diduga akan diedarkan tersangka pada Minggu 8 September lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dapat di temukan barang bukti,” kara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Kamis (12/9).

Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan seorang pria di perumahan Masnaga  kelurahan Jakasampurna.  Pria yang diketahui berinisial MNH (42) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 0,52 gram, 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,61 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Feri dan MBA yang kini masih buron, dengan harga Rp 1.400.000 dengan sistem laku bayar,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112  ayat (1)  Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma paling lama 20 tahun penjara.

Pasal yang dimaksud menguraikan bahwa, siapa saja yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar, atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan I jenis tanaman ganja  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

Dihari yang sama, Polisi juga menangkap seorang pria di Kawasan Mall Mega Bekasi, kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan. Tersangka MLS (20) ditangkap beserta barang bukti 9 (Sembilan) bungkus kertas putih bergaris berisikan Narktoikan jenis tanaman ganja dan 1 (Satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 17.28 gram serta Hp milik pelaku.

Tersangka MLS mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membayar Rp 300.000 kepada seorang pelaku yang identitasnya sudab diketahui polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran (DPO).

“Para tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran Nakotika tersebut,”pungkasnya.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1444 Kali
Berita Terkait

0 Comments