Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/09/2019 13:28 WIB

BJ Habibie dan Gerakan Zakat

Presiden ketiga RI, B.J. Habibie
Presiden ketiga RI, B.J. Habibie
DAKTA.COM -  Oleh: Dirut BAZNAS, M. Arifin Purwakananta
 
Presiden BJ Habibie bukan saja pelopor pembuatan pesawat dan teknologi. Mungkin sering luput dari pembahasan media. Ia adalah presiden yang pertama kali menandatangani pengesahan UU Zakat No 38 Tahun 99 yang pertama kali memasukkan zakat sebagai bagian yang penting sehingga di atur oleh negara. 
 
UU yang ditandatangani Presiden BJ Habibie ini juga melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai sebuah lembaga zakat yang dikelola Negara dan mengukuhkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai gerakan masyakat dalam pengelolaan zakat.  
 
Beberapa periode sebelumnya, sejak menjadi menteri, Beliau dikenal menjadi pendorong lahirnya tiga serangkai penghela dakwah ummat di massanya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat, dan Harian Umum Republika yg kemidian melahirkan Dompet Dhuafa sebagai cikal bakal gerakan zakat modern di Indonesia. 
 
Dompet Dhuafa lah yang mulai menggairahkan gerakan zakat, sehingga bersama sama para perintis saat itu membidani Forum Zakat, Institut Manajemen Zakat, dan menjadi inspirasi dari kemunculan gerakan zakat lainnya, dan akhirnya melahirkan tatanan gerakan zakat lainnya sedemikian maraknya.
 
Keberadaan BAZNAS sebuah pengelolaan zakat oleh negara menjadi cita cita yang diimpikan oleh para aktifis gerakan zakat saat itu. Erie Sudewo Direktur Dompet Dhuafa saat itu menulis artikel Dari Ciputat Ke Istana. Ciputat adalah kantor Dompet Dhuafa dimana terlahir gagasan gerakan zakat saat itu. 
 
Dan kini sebagai cita cita UU Zakat yang ditorehkan oleh Persiden BJ Habibie dengan kelahiran UU Zakat saat itu, BAZNAS terus membangun dirinya memberikan pelayanan terbaik. 
 
Saya yakini dengan bantuan dan gairah yang sama dengan kelahiran gerakan zakat, BAZNAS akan mampu mewujudkan cita cita para penggagas gerakan zakat dan mimpi Presiden BJ Habibie membangun tatanan zakat sebagai sebuah kekuatan ummat. 
 
Untuk itulah, sebagai pernghargaan kepada Presiden BJ Habibie yang menandatangani UU Zakat 38 tahun 1999 pada 23 September 1999, saya dengan kerendahan hati mengusulkan agar 23 September dipakai sebagai momentum Hari Zakat Nasional.   
 
Semoga Allah mengampuni dan memberikan balasan yang berlipat ganda kepada Almarhum Bapak BJ Habibie. Semoga menjadi inspirasi bagi kita yang muda muda untuk terus mengembangkan gerakan zakat di Indonesia. **
Reporter :
Editor :
Sumber : M. Arifin Purwakananta
- Dilihat 2377 Kali
Berita Terkait

0 Comments