Jum'at, 13/09/2019 11:37 WIB
Mantan Ketua KY Nilai KPK Tak Patut Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak patut untuk menolak revisi Undang-undang KPK yang telah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
"Secara ketatanegaraan, KPK itu dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak wewenang dari DPR RI yang bertugas untuk membentuk Undang-Undang," jelas Aidul di kawasan Menteng, pada Jumat (13/9).
Namun Aidul mengaku revisi UU KPK ini memang harus dikritisi dari segi substansi agar jangan sampai melemahkan KPK sebagai sebuah lembaga independen untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Misalnya mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, semestinya izin penyadapan itu melalui lembaga pengadilan," imbuhnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, revisi UU KPK memunculkan kembali gejolak penolakan dari publik karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK.
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments