Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/09/2019 06:14 WIB

Operasi Patuh Jaya 2019, Polres Metro Bekasi Tindak 5.727 Pengendara

Satlantas menindandak pengendara yang melanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2019 (dok)
Satlantas menindandak pengendara yang melanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2019 (dok)
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menindak sebanyak 5.727 pengendara lalu lintas yang melanggar selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 sejak Kamis, 29 Agustus hingga 11 September.
 
Penindakan yang dilakukan di antaranya untuk rinciannya sebanyak 3979 tilang dan 1748 teguran.
 
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di antaranya melawan arus 1331 pengendara, melanggar marka berhenti 524 pengendara, melanggar rambu berhenti dan rambu 524 pengendara, tidak menggunakan helm ber-SNI 339 pengendara.
 
Kemudian, berkendara di bawah umur 112 pengendara, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 200 pengendara, tidak menyalakan lampu 223 pengendara, tidak menggunakan safety belt 161 pengendara, tidak membawa surat-surat 284 pengendara, tidak ada kelengkapan kendaraan 227 pengendara, dan menggunakan rotator atau sirine 4 pengendara.
 
Wakasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sri Supadmi mengatakan dalam penindakan Operasi Patuh Jaya 2019 itu pihaknya melakukan tilang terhadap pengendara di antaranya SIM 1070 lembar dan STNK 2844 lembar.
 
"Penindakan yang dilakukan tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, menurun dimana pada 2018 ada sebanyak 9675 pelanggar," ucapnya di ICkarang, Rabu (11/9).
 
Sri menambahkan, untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2019, paling banyak sepeda motor dengan jumlah 3455 kendaraan, mobil penumpang 373 kendaraan, mobil bus 4 kendaraan, dan mobil angkutan barang 147 kendaraan.
 
"Untuk kejadian kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2019 tidak ada," ujarnya.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1156 Kali
Berita Terkait

0 Comments