Rabu, 11/09/2019 15:35 WIB
Nawawi Setuju Revisi UU KPK Terkait SP3
JAKARTA, DAKTA.COM - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Nawawi Pomolango menyetujui revisi UU KPK untuk menambahkan pasal tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum.
"Seseorang harus diberi kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan, karena you cari-cari orang punya salah enggak ada, SP3 dia. Toh besok lusa kalau ketemu lagi barang bukti baru kan bisa ditetapkan lagi status tersangka itu," jelas Nawawi dalam agenda fit and proper test bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).
Meskipun begitu, Nawawi menolak apabila tahapan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena dianggap membuat posisi KPK menjadi tidak lagi independen.
"SP3, saya setuju it's okay. Tetapi ada yang tidak bisa misalnya ditinjau kembali yang belum pas, misalnya penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, ini sepertinya dipikir-pikir dulu gitu," imbuhnya.
Nawawi juga tidak memberikan jawaban terkait dengan sejumlah pasal kontroversial lainnya dalam revisi UU KPK seperti pembentukan dewan pengawas internal dan kewenangan penyadapan.
Pada hari ini (11/9), Komisi III DPR RI menggelar proses wawancara terhadap lima capim KPK sebagai bagian dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Kelima capim KPK yang akan mengikuti prosedur tersebut pada hari ini adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Masing-masing capim KPK akan diberikan waktu selama 90 menit untuk melakukan wawancara bersama Komisi III DPR RI seputar masalah pemberantasan korupsi. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments