Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/09/2019 15:35 WIB

Nawawi Setuju Revisi UU KPK Terkait SP3

kpk
kpk
JAKARTA, DAKTA.COM - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Nawawi Pomolango menyetujui revisi UU KPK untuk menambahkan pasal tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 
 
Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum. 
 
"Seseorang harus diberi kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan, karena you cari-cari orang punya salah enggak ada, SP3 dia. Toh besok lusa kalau ketemu lagi barang bukti baru kan bisa ditetapkan lagi status tersangka itu," jelas Nawawi dalam agenda fit and proper test bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).
 
Meskipun begitu, Nawawi menolak apabila tahapan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena dianggap membuat posisi KPK menjadi tidak lagi independen. 
 
"SP3, saya setuju it's okay. Tetapi ada yang tidak bisa misalnya ditinjau kembali yang belum pas, misalnya penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, ini sepertinya dipikir-pikir dulu gitu," imbuhnya. 
 
Nawawi juga tidak memberikan jawaban terkait dengan sejumlah pasal kontroversial lainnya dalam revisi UU KPK seperti pembentukan dewan pengawas internal dan kewenangan penyadapan.
 
Pada hari ini (11/9), Komisi III DPR RI menggelar proses wawancara terhadap lima capim KPK sebagai bagian dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). 
 
Kelima capim KPK yang akan mengikuti prosedur tersebut pada hari ini adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. 
 
Masing-masing capim KPK akan diberikan waktu selama 90 menit untuk melakukan wawancara bersama Komisi III DPR RI seputar masalah pemberantasan korupsi. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 598 Kali
Berita Terkait

0 Comments