Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/09/2019 09:54 WIB

Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Pondok Pesantren

Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap residivis pelaku pencurian di Setu
Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap residivis pelaku pencurian di Setu
SETU, DAKTA.COM - Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi kejahatannya di Pondok Pesantren Quran terpadu Mimbar Hufazh di Kampung Lubang Buaya RT.02/07 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu.
 
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di pesantren tersebut berlangsung pada bulan Agustus lalu, pelaku bernama Aca Bin Nisar (38) residivis pelaku kejahatan dan telah dua kali dipenjara ini mengambil tas warna hitam, laptop warna hitam 14 inc merek Polytron, tablet warna putih merek Samsung, dan uang senilai Rp40.700.000.
 
Kapolsek Setu, AKP S. Aba Wahid mengatakan penangkapan saat tim opsnal Polsek Setu gabungan dengan Opsnal tim cobra Polres Metro Bekasi melintas rumah pelaku dan sempat melihat pelaku menggunakan tablet didepan rumahnya.
 
"Merasa curiga tim Opsnal melakukan pendalaman atas keseharian pelaku dan tablet yang digunakan mirip dengan tablet milik korban," katanya, Senin (11/9).
 
Kemudian pada hari Jumat, 6 September 2019 jam 03.00 WIB, ketika polisi melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, dengan menembak kakinya.
 
"Dari kejahatannya itu, petugas menyita barang bukti tablet warna putih merek Samsung, tas kecil yang digunakan pelaku dan sepeda motor," ucapnya.
 
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1267 Kali
Berita Terkait

0 Comments