Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/09/2019 16:38 WIB

Akibat Cekcok pada Panggung 17 Agustusan, Dua Korban Tewas

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengeroyokan pada Ahad 8 September 2019. Pengeroyokan tersebut terjadi saat acara panggung 17 Agustusan di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. Dua orang korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
 
“Perkelahian ini diakibatkan oleh adanya senggolan dan saling tunjuk antar penonton pada kegiatan tersebut, akibat dari kejadian ini dua orang meninggal dua,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Eka Mulyana di Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (9/9).
 
Tersangka berisinial R Alias Anto, AM, HS, DP berhasil diamankan polisi. Sedangkan empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pengejaran polisi (DPO). Polisi juga mengamankan barang bukti berup kayu balok spanjang 80 cm, potongan hebel, batu, dan pecahan pot bunga yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan kepada korban.
 
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, untuk empat orang lainnya kita sedang lakukan pendalaman pencarian, kami minta waktu mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat tertangkap,” jelasnya.
 
Kejadian tersebut berawal dari kegiatan lingkungan di Gg. Pahlawan IV Rt. 005/001 Kelurahan Aren Jaya. Setelah acara selesai, beberapa orang masih ada yang nongkrong di TKP dan terlibat keributan. Seorang saksi yang keluar karena mendengar keributan itu dibantu warga mencoba melerai, tetapi karena para pelaku pengeroyokan menggunakan benda keras, maka warga yang coba melerai pun akhirnya mundur.
 
“Korban sempat datang melapor, namun keterangan belum jelas, lalu korban kembali. Pada saat korban kembali, korban melihat orang yang memukulnya yang menunjuk pelaku, sehingga terjadi keributan,” ungkapnya.
 
Korban yang diketahui berinisial WPS (48) dan AS (38) akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah dalam pengeroyokan tersebut. Antara korban dengan para pelaku sendiri merupakan warga di lokasi yang sama.
 
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1261 Kali
Berita Terkait

0 Comments