Frangky Hadianto Siahaan Tewas Gantung Diri di Lapas Bulak Kapal
BEKASI_DAKTACOM: Seorang tahanan titipan kejaksaan Negeri Bekasi, Frangki Hadianto Siahaan (26), yang ditahan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/7/15) malam, ditemukan tewas gantung diri.
Korban ditahanan dalam kasus penganiayaan ini sudah dilimpahkan Polsek Bantargebang ke Kejaksaan Negeri Bekasi, dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lapas Bulak Kapal. Belum diketahui penyebab mengapa ia gantung diri dengan menggunakan kain sarung. Namun dugaan sementara korban mengalami depresi di dalam tahanan seorang diri dengan ruangan kecil ukuran dua kali dua di ruang hampa, terpisah dari tahanan lain.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas maupun kepolisian terkait hal itu. Sementara polisi masih meminta keterangan tiga orang petugas Lapas yang piket pada saat korban ditemukan tewas gantung diri.
Kepolisian Polresta Bekasi kota, dan petugas Lapas kelas satu Bulak Kapal, Jawa Barat, Sabtu malam mendadak panik setelah mengetahu seorang titipan kejaksaan negeri Bekasi, Frangki Hardianto Siahaan, tewas gantung diri dalam kamar isolasi Lapas Bulak Kapal Bekasi, korban menghuni Lapas karena disangka melakukan penganiayaan dan kasusnya ditagani Polsek Bantargebang. Korban diduga depresi karena ditahan di ruang isolasi dengan ukuran dua kali dua meter dan terpisah dari tahanan lain.
Dari informasi yang diperoleh, Frangki yang saat itu berusia 26 tahun, warga Mutiara Gading, Timur, kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat,sebelum ditemukan tewas, sempat meminjam sendok kepada rekannya di tahanan lain. Namun ia tak mau setelah diberikan sendok plastik. Tak lama setelah meminjam sendok korban sudah tewas gantung diri dengan menggunakan sarung yang diikatkan di teralis jeruji besi.
Sambil menuggu dan menunggu keluarganya, polisi dan petugas keamanan menyita kain sarung motif kotak-kota yang digunakan korban untuk gantung diri sebagai barang bukti . Dari data sementara, Frakngki Hardianto Siahaan, status tahanan Polsek Batargebang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi dari 7 hingga 26 Juli 2015, kasusnya kini ditangani Polsek Timur dan Kota Bekasi.
Untuk lebih lengkapnya identitas korban adalah sebagai berikut, korban adalah kelahiran Toba Samosir tgl 17 Juni 1989/26 thn, katholik, belum kawin. Alamat Perum Mutiara Gading Timur Blok K-2 No. 30 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Asal penahanan Polsek Bantar Gebang dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bekasi, status penahanan adlh titipan kejaksaan dari tgl 07-26 Juli 2015 pekerjaan. Demikian korban msh dlm proses identifikasi Reskrim Polresta Bekasi Kota.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
0 Comments