Sabtu, 07/09/2019 14:44 WIB
MUI: Auditor Halal Harus Kuasai Fatwa MUI
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan agar para auditor halal menguasai fatwa-fatwa yang berhubungan dengan standar halal. Auditor halal adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan produk.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI, Aminudin Yakub mengatakan ini penting agar seorang auditor halal dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ruang lingkup yang dibebankan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepadanya.
"Tentu ia harus mempunyai kemampuan dan keahlian dibidangnya," kata dia kepada para calon auditor halal yang menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Auditor Halal di Pusdiklat Kementerian Agama RI di Ciputat (4/9).
Diklat tersebut merupakan diklat substantif auditor halal yang diikuti 60 peserta calon auditor halal dari calon LPH Perguruan Tinggi Negeri dari berbagai provinsi di Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklat Kementerian Agama RI ini berlangsung dari tanggal 2-8 September 2019.
Setelah calon auditor halal mendapatkan pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka harus mengikuti uji kompetensi auditor halal. Ini harus dilalui oleh seorang calon auditor halal dalam prosesnya untuk memperoleh sertifikat auditor halal.
Ranah ini menjadi kewenangan MUI sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Setelah mereka lulus uji kompetensi, maka mereka mendapatkan sertifikat kompetensi dari MUI sebagai auditor halal.
Setelah itu maka mereka baru dapat dinyatakan bisa melaksanakan tugas sebagai auditor halal di LPH. Aminudin mengatakan titik kritis halal dari setiap bahan harus dipahami dengan baik, jangan sampai auditor halal malah tidak memahami hal ini.
Pada kesempatan itu peserta juga mendapatkan pencerahan dari Aminudin tentang standar penyembelihan, Fatwa MUI tentang bahan pangan, dan hal lainnya yang terkait dengan produk halal. Penetapan halal dan haram di Indonesia menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia.
Terkait penyembelihan, Aminudin menjelaskan bahwa penyembelihan hewan dan proses pengolahannya wajib sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sedangkan pengolahan hewan setelah penyembelihan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencicangan dan pemotongan daging.
Apabila penyembelihan hewan dilakukan dengan tidak memenuhi standar penyembelihan yang berkesuaian dengan syariat Islam, maka itu dinamakan gagal penyembelihan. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
"Penyembelihan dilakukan dengan satu kali (penyembelihan) dan (dilakukan) secara cepat, dimana mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan dan dua pembuluh darah," kata Aminudin melalui siaran pers.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments