Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 07/09/2019 14:37 WIB

Debat Nasir Djamil dan Abraham Samad Terkait Usulan Revisi UU KPK

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (tengah) dalam diskusi publik (7/9) (Foto: Boy Dakta)
Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (tengah) dalam diskusi publik (7/9) (Foto: Boy Dakta)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad dan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil terlibat perdebatan dalam sebuah acara diskusi publik terkait siapa yang pertama kali mengusulkan revisi Undang-Undang KPK yang menimbulkan kontroversi di publik.
 
Samad, selaku Ketua KPK pada saat itu menampik tudingan Nasir bahwa revisi Undang-Undang KPK berasal dari pihaknya.
 
"Saya menjabat itu sampai Februari 2015, sebelum adanya upaya kriminalisasi terhadap saya sehingga saya diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK," tegas Samad, Sabtu (7/9).
 
Namun, Nasir menjelaskan bahwa revisi UU KPK diusulkan pertama kali oleh KPK pada November 2015 dan pengajuan pengesahannya ditolak pada dua tahun setelahnya.
 
"Komisi III menerima adanya usulan dari KPK, memang saat itu Ketua KPK telah berganti kepada Pak (Taufiequrahman) Ruki. Jadi tidak ada usulan dari DPR RI dalam revisi itu," ungkap Nasir.
 
Menanggapi pernyataan tersebut, l menurut Samad hal tersebut merupakan pelanggaran karena seorang pelaksana tugas tidak diperkenankan untuk melakukan kebijakan strategis dalam KPK.
 
"Kita perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Pak Ruki, karena seorang Plt tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis. Jangankan mengusulkan revisi Undang-Undang, melakukan rekrutmen saja tidak boleh," tegasnya.
 
Revisi UU KPK ini memang memunculkan kontroversi karena dianggap membatasi ruang gerak KPK dalam rangka penindakan seperti kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas atau pengadilan.
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1530 Kali
Berita Terkait

0 Comments