Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 07/09/2019 13:27 WIB

Pakar Hukum : KPK Juga Dapat Tersandung Hukum

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (paling kanan) (Foto : Boy Dakta)
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (paling kanan) (Foto : Boy Dakta)
JAKARTA, DAKTA.COM  - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan persepsi KPK mempunyai kekuasaan penuh dan tidak dapat diawasi, tidak sepenuhnya tepat.
 
"Dalam beberapa kasus, KPK juga pernah kalah dalam pengadilan, bahkan pimpinan mereka Antasari Azhar justru pernah mendekam di penjara," papar Fickar dalam diskusi di kawasan Menteng, pada Sabtu (7/9).
 
Fickar menampik anggapan jika KPK tidak dapat disentuh dan diawasi tidak tepat sehingga alasan DPR RI melakukan revisi UU KPK semestinya belum ada urgensi yang mendesak.
 
"Oleh karena itu, revisi UU KPK semestinya harus lebih mengedepankan substansi dalam pemberantasan korupsi yang menjadi masalah besar dalam Indonesia," imbuhnya.
 
Revisi UU KPK memang menjadi kontroversi sejak awal kemunculannya pada 2017 lalu.
 
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal.
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 694 Kali
Berita Terkait

0 Comments