Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 07/09/2019 10:35 WIB

ICW Tolak Alasan DPR Revisi UU KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator ICW, Laola Ester menolak alasan DPR RI bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga KPK. 
 
"Kalau memang DPR ingin memperkuat KPK, semestinya hal tersebut tercermin dalam sejumlah pasal yang akan direvisi. Namun kenyataannya, pasal-pasal yang direvisi justru nampak ingin melemahkan, salah satunya adalah membatasi wewenang penyadapan," papar Ester. 
 
Maka dari itu, Ester menilai tidak ada niat dari DPR RI untuk melakukan penguatan terhadap KPK, bahkan cenderung ingin mencopoti kewenangan mereka satu per satu sehingga hal ini membatasi ruang gerak KPK untuk melakukan penindakan terhadap para koruptor.
 
"Bahkan dalam hal yang paling ekstrem, ini terkesan akan melindungi para koruptor. Revisi Undang-Undang KPK ini justru akan membumihanguskan KPK," tutupnya. 
 
Pada rapat paripurna Kamis kemarin, DPR RI secara tiba-tiba mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi RUU inisiatif DPR. 
 
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis pada 30 September mendatang. 
 
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 572 Kali
Berita Terkait

0 Comments