JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator ICW, Laola Ester menolak alasan DPR RI bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga KPK.
"Kalau memang DPR ingin memperkuat KPK, semestinya hal tersebut tercermin dalam sejumlah pasal yang akan direvisi. Namun kenyataannya, pasal-pasal yang direvisi justru nampak ingin melemahkan, salah satunya adalah membatasi wewenang penyadapan," papar Ester.
Maka dari itu, Ester menilai tidak ada niat dari DPR RI untuk melakukan penguatan terhadap KPK, bahkan cenderung ingin mencopoti kewenangan mereka satu per satu sehingga hal ini membatasi ruang gerak KPK untuk melakukan penindakan terhadap para koruptor.
"Bahkan dalam hal yang paling ekstrem, ini terkesan akan melindungi para koruptor. Revisi Undang-Undang KPK ini justru akan membumihanguskan KPK," tutupnya.
Pada rapat paripurna Kamis kemarin, DPR RI secara tiba-tiba mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis pada 30 September mendatang.
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments