BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi menilai DPR telah melanggar aturan karena menyepakati revisi UU KPK. Terlebih prosesnya terkesan senyap dan diam-diam.
"Pengesahan undang-undang itu enggak sembarangan, harus melalui tahapan-tahapan, yakni perencanaan itu harus masuk dalam prioritas yang istilahnya Program Legislasi Nasional 2019," ucapnya saat dihubungi Radio Dakta, Jumat (6/9).
Menurutnya, ada 55 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Namun dari 55 RUU itu tidak ada satu pun yang akan membahas revisi UU KPK.
"Artinya DPR menyalahi prosedurnya. Karena tidak ada perencanaan pembahasan itu, makanya dikatakan terburu-buru dan tidak ingin banyak pihak yang tahu. Seharusnya DPR mendahulukan RUU Prolegnas, jangan memunculkan RUU baru, karena menyita waktu, padahal sisa masa jabatannya tinggal sebulan lagi," paparnya.
Ia menekankan jika revisi UU KPK itu sampai disahkan, artinya legislatif dan eksekutif sama saja berusaha melemahkan lembaga independen KPK.
"Kalau pemberantasan korupsi lemah dampaknya bisa banyak. Misalnya terkait investasi akan berdampak besar pada investor yang tidak akan percaya dengan kondisi di Indonesia," terangnya.
Apalagi saat ini, Indonesia terkenal dengan birokrasinya yang masih bersistem koruptif.
Sehingga apabila KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dilemahkan maka akan berdampak pada pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang gencar-gencarnya mencari investor. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments