Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/09/2019 17:36 WIB

DPR Diam-diam Revisi UU KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi menilai DPR telah melanggar aturan karena menyepakati revisi UU KPK. Terlebih prosesnya terkesan senyap dan diam-diam.
 
"Pengesahan undang-undang itu enggak sembarangan, harus melalui tahapan-tahapan, yakni perencanaan itu harus masuk dalam prioritas yang istilahnya Program Legislasi Nasional 2019," ucapnya saat dihubungi Radio Dakta, Jumat (6/9).
 
Menurutnya, ada 55 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Namun dari 55 RUU itu tidak ada satu pun yang akan membahas revisi UU KPK.
 
"Artinya DPR menyalahi prosedurnya. Karena tidak ada perencanaan pembahasan itu, makanya dikatakan terburu-buru dan tidak ingin banyak pihak yang tahu. Seharusnya DPR mendahulukan RUU Prolegnas, jangan memunculkan RUU baru, karena menyita waktu, padahal sisa masa jabatannya tinggal sebulan lagi," paparnya.
 
Ia menekankan jika revisi UU KPK itu sampai disahkan, artinya legislatif dan eksekutif sama saja berusaha melemahkan lembaga independen KPK.
 
"Kalau pemberantasan korupsi lemah dampaknya bisa banyak. Misalnya terkait investasi akan berdampak besar pada investor yang tidak akan percaya dengan kondisi di Indonesia," terangnya.
 
Apalagi saat ini, Indonesia terkenal dengan birokrasinya yang masih bersistem koruptif.
 
Sehingga apabila KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dilemahkan maka akan berdampak pada pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang gencar-gencarnya mencari investor. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 736 Kali
Berita Terkait

0 Comments