Jum'at, 06/09/2019 14:20 WIB
Dianggap Mendadak, Revisi UU KPK Sudah Dibahas Sejak 2017
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menampik anggapan jika revisi UU KPK dilakukan secara mendadak tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu.
"Pada 2017 itu kan kita sudah sepakati dahulu, bahwa revisi Undang-Undang KPK hanya terbatas untuk empat pokok masalah, nah ini yang dijadikan basis dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas," ungkap Arsul di Senayan, Jumat (6/9).
Arsul mengungkapkan, alasan munculnya kembali revisi UU KPK tersebut karena mengingat masa jabatan mereka akan selesai pada akhir bulan ini sehingga mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya kembali.
"Karena sesungguhnya pembahasannya itu kan sudah dilakukan, hanya pada saat itu kemudian menjadi kontroversi luar biasa, maka pemerintah dan DPR menundanya," tutupnya.
Pada rapat paripurna Kamis (5/9) kemarin, DPR RI secara tiba-tiba mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis pada 30 September mendatang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments