Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/09/2019 14:20 WIB

Dianggap Mendadak, Revisi UU KPK Sudah Dibahas Sejak 2017

Asrul Sani
Asrul Sani
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menampik anggapan jika revisi UU KPK dilakukan secara mendadak tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. 
 
"Pada 2017 itu kan kita sudah sepakati dahulu, bahwa revisi Undang-Undang KPK hanya terbatas untuk empat pokok masalah, nah ini yang dijadikan basis dari  Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas," ungkap Arsul di Senayan, Jumat (6/9).
 
Arsul mengungkapkan, alasan munculnya kembali revisi UU KPK tersebut karena mengingat masa jabatan mereka akan selesai pada akhir bulan ini sehingga mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya kembali. 
 
"Karena sesungguhnya pembahasannya itu kan sudah dilakukan, hanya pada saat itu kemudian menjadi kontroversi luar biasa, maka pemerintah dan DPR menundanya," tutupnya. 
 
Pada rapat paripurna Kamis (5/9) kemarin, DPR RI secara tiba-tiba mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi RUU inisiatif DPR. 
 
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis pada 30 September mendatang. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 741 Kali
Berita Terkait

0 Comments